Jumat, 26 Juni 2009

Eksistensi dan Stabilitas Ekosistem Mangrove Terhadap Dinamika Pembangunan

Sumberdaya alam pada dasarnya terdiri atas unsur-unsur hayati dan fisik, yang membentuk tipe-tipe ekosistem mulai dari pegunungan sampai ke dasar laut. Sumberdaya alam tersebut dapat memenuhi kehidupan dan kesejahteraan manusia dalam banyak aspek antara lain : sosial ekonomi, etis, estetis, higienis dan keilmuan. Demikian juga dengan tumbuhan mangrove mewakili sumberdaya hayati yang kaya dan beragam di daerah pesisir. Secara umum, manfaat mangrove meliputi aspek fungsi fisik, biologis, ekonomis, dan ekologis. Untuk itulah keberadaannya perlu dijaga dan dilestarikan melalui upaya konservasi. Konservasi mempunyai aspek perlindungan (protection), pengawetan dan pencadangan (preservation and reservation) serta pelestarian (sustainable utilization). Adapun upaya konservasi menurut Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup meliputi kebijaksanaan, penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup.
Berdasarkan luasnya kawasan, hutan mangrove Indonesia merupakan hutan mangrove terluas di dunia yaitu ± 2,5 juta hektar melebihi Brazil 1,3 juta ha, Nigeria 1,1 juta ha dan Australia 0,97 ha (Noor dkk, 1999). Namun demikian, kondisi mangrove Indonesia baik secara kualitatif dan kuantitatif terus menurun dari tahun ke tahun. Pada tahun 1982, hutan mangrove di Indonesia tercatat seluas 5.209.543 ha sedangkan pada tahun 1993 menjadi 2.496.185 juta ha, terjadi penurunan luasan hutan mangrove sekitar 47,92 %. Luas hutan mangrove di Sulawesi Utara pada tahun 1982 adalah 27.300 hektar, namun pada tahun 1993 luasnya menjadi 4.833 hektar. Terjadi penurunan sekitar 17,70 (Dahuri, 2001).
Selain faktor alamiah, degradasi kawasan mangrove juga tidak lepas dari adanya tindakan agen-agen yang memanfaatkan potensi sumberdaya alam secara tidak bertanggung jawab. Hal ini dapat terjadi karena tumbuhan mangrove berada di daerah pesisir juga merupakan wilayah pemukiman. Sekitar 220 juta penduduk Indonesia kurang lebih 60 % (140 juta) tinggal dan hidup di kawasan pesisir. Sebagian besar kota dan ibukota provinsi di Indonesia terletak di kawasan pesisir. Demikian juga dengan penduduk dan kota yang ada di dunia ini menurut laporan UNESCO tahun 1993, dua pertiga dari kota-kota di dunia dengan penduduk lebih dari 2,5 juta jiwa berada di wilayah pesisir yang merupakan habitat tumbuhan mangrove. Interaksi antara manusia dengan kawasan pesisir tidak dapat dipisahkan karena sudah merupakan suatu mata rantai kehidupan (BAPPENAS, 2004).
Potensi sumberdaya alam ekosistem hutan mangrove rawan terhadap degradasi, terutama pertumbuhan dan perkembangan mangrove tersebut. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1990) rawan berarti keadaan berbahaya, gawat, dikeadaan genting (kerugian, kekurangan), sedangkan degradasi berarti penurunan kualitas yang dapat diakibatkan oleh penanganan. Demikian pula keberadaan hutan mangrove yang berada di daerah pesisir Taman Nasional Bunaken bagian selatan. Berdasarkan kondisi fisik di lapangan pola zonasi mangrove di kawasan ini mulai mengalami kerawanan degradasi. Fenomena ini, jelas mengindikasikan akan terjadinya kerusakan kualitas dan kuantitas potensi sumberdaya ekosistem pesisir yang berimplikasi pada hilangnya fungsi lindung lingkungan dari hutan mangrove tersebut. Oleh karena itu, untuk mengembalikan fungsi dan manfaat hutan mangrove yang mengalami penurunan kualitas dan kuantitas harus dilakukan kegiatan dengan terlebih dahulu mengetahui komposisi struktur vegetasi, pengaruh faktor geofisik dan kerusakan yang diakibatkan oleh perilaku manusia antara lain perusakan habitat, fragmentasi hutan/habitat, gangguan pada habitat dan penggunaan spesies yang berlebihan.
Menurut Sutikno (1995) setiap kegiatan rekayasa yang dilaksanakan di permukaan bumi (lahan) selalu menyebabkan perubahan pada lahan. Perubahan tersebut dapat mengenai aspek lereng, material tanah/batuan, proses atau lingkungan secara keseluruhan. Perubahan tersebut mungkin dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Pola perilaku manusia terhadap ekosistem hutan mangrove disebabkan oleh karena permasalahan sosial ekonomi. Salah satunya adalah marginalisasi masyarakat petani dan nelayan kecil. Menurut hasil studi COREMAP (Coral Reef Management Project) di 10 provinsi Indonesia pada tahun 1997/1998 menunjukkan bahwa rata-rata pendapatan rumah tangga petani dan nelayan per bulan berada jauh di bawah upah minimun regional per bulan pada waktu itu. Hal ini terasa sangat ironis karena wilayah pesisir menyimpan sumberdaya alam terbaharui yang begitu melimpah, namun kekayaan alam tersebut justru lebih banyak dinikmati oleh mereka yang bukan nelayan.
Masalah pengelolaan wilayah pesisir juga diperumit oleh pemahaman masyarakat yang belum memadai tentang nilai yang sebenarnya dari sumberdaya pesisir secara keseluruhan. Pada umumnya masyarakat hanya memahami sumberdaya pesisir sebagai sumberdaya untuk dimanfaatkan langsung; sedikit dari mereka yang memahami nilai sumberdaya pe¬sisir sebagai penahan banjir, estetika, atau pemanfaatan untuk obat-obatan yang nilai ekonominya bisa jadi jauh lebih tinggi (BAPPENAS, 2004). Permasalahan yang kompleks ini juga terjadi di desa-desa yang ada di pesisir Kawasan Pantai Wori Minahasa Utara, banyak penduduk setempat yang berada pada kondisi sosial yang memprihatinkan dan berada di bawah garis kemiskinan.
Selain masalah kerusakan bio-fisik lingkungan dan masalah sosial ekonomi, wilayah pesisir di kawasan Taman Nasional Bunaken juga menyimpan permasalahan kelembagaan yang rumit, yaitu masalah konflik pemanfaatan dan kewenangan, serta masalah ketidakpastian hukum. Konflik pemanfaatan dan kewenangan terjadi karena wilayah pesisir merupakan pertemuan antara kegiatan di darat dan kegiatan di laut. Semua ke¬giatan di darat yang akan ke laut sudah pasti melalui wilayah pesisir, demikian juga sebaliknya. Hal ini makin diperburuk dengan kenyataan bahwa sampai saat ini belum ada undang-undang yang mengatur penataan ruang atau zo¬nasi perairan laut di wilayah pesisir. Masing-masing instansi memiliki aturan-aturan yang belum terintegrasi dengan sektor-sektor lain.
Pembangunan sektoral pada umumnya mementingkan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya pesisir untuk kepentingan sektornya ma¬sing-masing, dan kurang memperhatikan dampak yang bisa ditimbulkan pada sektor lainnya. Undang-undang yang ada tersebut dirasakan masih bersifat sektoral dalam mengatur atau memanfaatkan sumberdaya wilayah pesisir. Dalam beberapa kasus ditemukan berbagai jenis konflik pemanfaatan dan kewenangan, misalnya konflik antara kepentingan konservasi mangrove dengan pembangunan pelabuhan ataupun konversi lahan menjadi tambak atau lahan pertanian. Ketidakpastian hukum sering terjadi karena adanya ambiguitas pemilikan dan penguasaan sumberdaya pesisir. Pada umumnya masyarakat menganggap wilayah perairan pesisir sebagai wilayah tanpa pemilik (open access property). Di lain pihak, pemerintah menganggap wilayah tersebut sebagai milik negara (state property), sedangkan masyarakat adat menganggapnya sebagai milik bersama (hak ulayat/common property). Hal ini masih diperparah lagi dengan adanya konflik antar peraturan perundangan dan kekosongan hukum (BAPPENAS, 2004).
Permasalahan yang mempengaruhi eksistensi dan stabilitas ekosistem hutan mangrove perlu diteliti dan ditindaklanjuti sebelum terjadi kerusakan yang dapat mengakibatkan hilangnya fungsi ekologis kawasan tersebut.

2 komentar:

  1. Kawasan pesisir pantai garis utara Minahasa Utara yang berada disekitar kecamatan Likupang dan Kecamatan Wori, sekarang sudah tidak disebut dengan masyarakat yang berada digaris kemiskinan. Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara sangat memperhatikan masyarakatnya sekarang. Buktinya dengan dibangunya jalan lingkar yang beraspal sepanjang pesisir pantai. Kesadaran masyarakat yang mulai tumbuh dengan melihat pentingnya mangrove untuk mereka, sehinga masyarakat dengan tanpa pamrih mengadakan konservasi hutan mangrove. Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara sangat memperhatikan keadaan alamnya yang merupakan aset yang dapat menunjang pembangunan MINUT. Dengan diselenggarakan WOC dan CTI Sumit May, 2009 banyak sekali pengunjung baik dari delegasi ataup[un setara menteri yang terlibat langsung menanam bakau. Sekarang ini yang menjadi pertanyaan...sebenarnya siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan liungkungan sekarang ini.....karena sebagian orang masa bodoh dengan lingkungan tanpa memperhitungkan dampak atau akibat yang akan terjadi.

    BalasHapus
  2. Pembuatan Arang dan Kayu Bakar

    Arang mangrove memiliki kualitas yang baik setelah arang kayu oak dari Jepang dan arang onshyu dari Cina. Pengusahaan arang mangrove di Indonesia sudah dilakukan sejak ratusan tahun lalu, antara lain di Aceh, Riau, dan Kalimantan Barat. Pada tahun 1998 produksi arang mangrove sekitar 330.000 ton yang sebagian besar diekspor dengan negara tujuan Jepang dan Taiwan melalui Singapura. Harga ekspor arang mangrove sekitar US$ 1.000/10 ton, sedangkan harga lokal antara Rp 400,- - Rp 700,-/kg. Jumlah ekspor arang mangrove tahun 1993 mencapai 83.000.000 kg dengan nilai US$ 13.000.000 (Inoue et al., 1999). Jenis Rhizophoraceae seperti R. apiculata, R. Mucronata, dan B. gym-norrhiza merupakan kayu bakar berkualitas baik karena menghasilkan panas yang tinggi dan awet. Harga jual kayu bakar di pasar desa Rp 13.000,-/m yang cukup untuk memasak selama sebulan sekeluarga dengan tiga orang anak. Kayu bakar mangrove sangat efisien, dengan diameter 8 cm dan panjang 50 cm cukup untuk sekali memasak untuk 5 orang. Kayu bakar menjadi sangat penting bagi masyarakat terutama dari golongan miskin ketika harga bahan bakar minyak melambung tinggi (Inoue et al., 1999).

    BalasHapus